LUWU UTARA - Pihak pembiayaan BFI Finance dilaporkan oleh konsumen atas nama Nursan, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Didampingi advokat dari Kantor Hukum M.Akbar SH. dan Rekan, Nursan mendatangi Unit SPKT Polres Luwu Utara, membuat laporan dengan nomor LP/B/14/I/2022/SPKT/Polres Luwu Utara/Polda Sulawesi Selatan.
"Klien kami dirugikan akibat unit kendaraan roda empat di duga digelapkan karena saat ini kendaraan mobil milik klien kami kini tidak jelas keberadaannya, " ujar M. Akbar SH, Kamis (13/01/2022)
M Akbar menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada (31/12/2021) ada 3 orang dari pihak BFI mendatangi klien kami melakukan penarikan unit mobil padahal tunggakan baru 1 bulan angsuran.
Beberapa hari setelahnya, lanjut M. Akbar, klien kami mendatangi kantor BFI untuk berencana membayar 5 bulan angsuran, tapi mobil yang ditarik tidak ada dikantor.
"Pihak BFI bahkan mendesak klien kami untuk melunasi semua angsuran sebanyak 34 bulan yang senilai 93 juta jika ingin mengambil kembali unit yang ditarik oleh pihak BFI, " kata M. Akbar.
Ia menegaskan jika ini jelas dugaan penipuan karena tunggakan hanya sebulan saja, tapi unit mobil langsung ditarik oleh pihak BFI dan juga mendesak klien kami harus melunasi keselurahan angsuran selama 34 bulan.
"Pihak BFI telah melakukan dugaan tindakan penggelapan, karena pihak BFI tidak bisa menunjukkan keberadaan mobil kliennya yang ditarik, "ujar Akbar. (Aksan Hidayat)