Awal Tahun 2024, Satresnarkoba Polres Luwu Utara Amankan Sabu 60 Gram

    Awal Tahun 2024, Satresnarkoba Polres Luwu Utara Amankan Sabu 60 Gram
    Polres Luwu Utara Konferensi Pers

    LUWU UTARA - Konferensi Pers yang dilaksanakan Polres Luwu Utara
    Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli menyebutkan ada 10 kasus yang berhasil diungkap oleh Satreskoba Polres Luwu Utara.

    Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara Dalam kurun waktu satu bulan, berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika di Luwu Utara.

    “Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, ada 10 kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap oleh Satreskoba Polres Luwu Utara, ” Kata AKBP Muhammad Husni Ramli, Saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Luwu Utara, Senin (29/01/2024).

    “Ada 12 tersangka yang diamankan dari 10 kasus yang berhasil diamankan oleh satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Luwu Utara, ” lanjutnya

    Dari pengungkapan 10 kasus peredaran narkotika, Satreskoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan barang bukti sabu kurang lebih 60 gram dan 1.196 butir obat daftar G.

    luwu utara
    Luwu Utara

    Luwu Utara

    Artikel Sebelumnya

    UPT Pariwisata Dampingi Petugas ODTW Pungut...

    Artikel Berikutnya

    Di Bidang Agama dan Pendidikan Keagamaan,...

    Berita terkait